Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Kasus Sabu 17,27 Gram, Dua Terduga Pengedar Diamankan
Ungkapperistiwa-news,- Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor ±17,27 gram. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga berperan sebagai pengedar. Pengungkapan berlangsung pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Pelajar (Villa Katimpun), Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S.E. (49) dan S. (46). Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi. “Dari hasil penggeledahan, petuga...