Postingan

Hak Masyarakat ..! ? Pelayanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Tidak Profesional dan Kurang Transparan

Gambar
Sukabumi – Senin 5 Mei 2026 _ Pelayanan publik yang seharusnya menjadi wujud tanggung jawab aparatur negara untuk melayani kebutuhan masyarakat, kembali mendapat sorotan tajam. Kali ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dinilai gagal memberikan pelayanan yang layak, profesional, dan transparan. Hal ini terungkap dari pengalaman yang dialami oleh Sandi (kuasa hukum ) sekaligus keluarga dari seseorang yang menjadi tersangka berinisial A F dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan unit kendaraan, yang saat ini masih dalam masa penahanan di Kepolisian Resor Kota Sukabumi.  Pihak kuasa hukum datang ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dengan tujuan yang jelas, yaitu menanyakan dan memastikan perkembangan perkara yang telah memasuki Tahap I. Mereka datang ke bagian Sistem Pelayanan Perkara Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI), unit yang seharusnya menjadi pintu utama untuk mendapatkan informasi terkait jalannya proses perkara. Namun, alih-alih mendapatkan penjelas...

Bobroknya Pelayanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi

Gambar
  Ungkapperistiwa-news,- Lagi-lagi sebuah penyelenggara pelayanan publik menjadi sorotan media ketidak profesional dan pelayanan yang diterapkan. Sebagaimana diketahui, pelayanan publik merupakan serangkaian aktivitas yang dilakukan pemerintah beserta aparaturnya kepada masyarakat dalam mewujudkan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat sekaligus memberikan kepuasan kepada masyarakat yang dilayani. Kejadian tersebut kembali dialami oleh salah seorang kuasa Sandi sekaligus keluarga dari tersangka dengan dugaan penipuan dan penggelapan unit mobil yang sedang ditahan di Polres Sukabumi kota untuk menanyakan status perkara Tahap I kepada kejaksaan negeri kabupaten Sukabumi. Namun pada saat penerima kuasa memohon untuk pengecekan status riwayat perkara kepada bagian sistem pelayanan perkara pidana terpadu (SPPT-TI) kejaksaan kabupaten Sukabumi. Namun oleh pihak pelayanan tersebut tidak ada respons dan jawaban terkait informasi status perkara yang di pertanyakan malah pegawai pelayan...

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Kasus Sabu 17,27 Gram, Dua Terduga Pengedar Diamankan

Gambar
  Ungkapperistiwa-news,- Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor ±17,27 gram. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga berperan sebagai pengedar. Pengungkapan berlangsung pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Pelajar (Villa Katimpun), Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S.E. (49) dan S. (46). Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi. “Dari hasil penggeledahan, petuga...

Polres Blitar Kota Amankan Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Gambar
Ungkapperistiwa-news, - KOTA BLITAR – Polres Blitar Kota Polda Jatim mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar.  Dalam kasus ini, satu orang tersangka berinisial YAF (20), warga Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti. Pengungkapan dilakukan pada Kamis, 23 April 2026, sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Cemara, Kelurahan Tlumpu, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.  Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga menjalankan praktik ilegal dengan membeli bio solar di sejumlah SPBU menggunakan barcode milik kendaraan lain. Untuk menghindari kecurigaan, BBM tersebut diangkut menggunakan dump truck yang telah dimodifikasi menjadi tangki penampungan. "Tangki penampungan disamarkan dengan sekam padi dan ditutup terpal, selanjutnya Bio Solar dipindahkan ke tempat penampungan lain dengan menggunakan pompa listrik, " kata AKBP Kalfaris, Senin...

Polsek Baleendah Buru Pelaku Pembunuhan di Jelekong

Gambar
  Ungkapperistiwa-news,- Kabupaten Bandung – (25/04/2026) Jajaran Polsek Baleendah tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di Kampung Lembur Tengah RT 06 RW 09, Kelurahan Jelekong, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Peristiwa tragis tersebut melibatkan korban berinisial HI dan pelaku berinisial CS. Berdasarkan keterangan awal, pelaku diketahui merupakan mantan suami dari LS, yang kini telah menikah kembali secara agama dengan korban sejak dua bulan terakhir. Sebelum kejadian, pelaku sempat mendatangi rumah kerabat LS di wilayah Kampung Bera, Kelurahan Jelekong, untuk mencari keberadaan mantan istrinya. Pada saat yang sama, LS bersama korban HI diketahui sedang berkunjung ke rumah saudaranya. Saat hendak pulang sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku tiba-tiba datang dan memanggil korban. Ketika korban menghampiri, terjadi cekcok antara keduanya.  Tidak lama kemudian, LS mendengar korban berte...

Polres Probolinggo Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 7 Tersangka Diamankan

Gambar
  Ungkapperistiwa-news, - PROBOLINGGO – Polres Probolinggo Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.  Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan Tujuh tersangka, yang diduga melakukan praktik ilegal berupa penimbunan serta penjualan BBM bersubsidi di luar peruntukannya. Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Probolinggo, AKBP M.Wahyudin Latif dalam konferensi pers, Jumat (24/4/26). AKBP Latif menerangkan, Ketujuh tersangka yang berinisial YP (30), JE (30), NH (41), JM (39), AU (30), LF (32), dan AF (26) tersebut, berasal dari lokasi penindakan yang berbeda. "Kami temukan Empat lokasi yang digunakan sebagai praktik ilegal terkait BBM Subsidi jenis Pertalite," ujar AKBP Latif. Empat lokasi yang dimaksud itu berada di Jalan Raya Paiton, Desa Sumberejo, Kecamatan Paiton; sebuah rumah kosong di Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan; pinggir jalan Desa Glagah, Kecamatan Pakuniran; serta di Jalan Raya Proboli...

SAH ! 127,3 Hektar Wilayah Malaysia di Pulau Sebatik Resmi Jadi Milik RI

Gambar
  Ungkapperistiwa-news- Indonesia secara resmi menambah wilayah kedaulatannya di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, seluas 127,3 hektare setelah tercapainya kesepakatan batas darat dengan Malaysia.(18/04/26). Penambahan wilayah ini merupakan hasil dari penyelesaian penegasan batas kedua negara yang telah melalui proses panjang dan negosiasi bilateral. Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menyebut langkah ini sebagai keberhasilan diplomasi damai yang memperkuat kedaulatan Indonesia. Wilayah seluas 127,3 hektare tersebut sebelumnya masuk dalam teritori Malaysia berdasarkan batas lama, namun kini secara resmi menjadi bagian dari Indonesia setelah kesepakatan garis batas baru disepakati kedua negara. Meski demikian, dalam kesepakatan yang sama, terdapat pula sebagian kecil wilayah Indonesia sekitar 4,9 hektare yang beralih menjadi bagian dari Malaysia sebagai bagian dari penyesuaian garis batas. Pemerintah menegaskan bahwa perubahan ini tidak merugikan, melainkan hasil penataan ulang...