Hotman Paris Hutapea, menyoroti tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan

 


Ungkapperistiwa-news - Kuasa hukum Hotman Paris Hutapea, menyoroti tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu yang ditangkap di perairan Batam.


Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Hotman menyatakan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Fandi mengetahui isi 67 kardus yang dipindahkan ke kapal tempat ia bekerja.


Menurut pemaparannya, Fandi merupakan lulusan D4 perkapalan yang melamar secara resmi melalui agen dan baru pertama kali bertemu kapten pada 1 Mei 2025. Ia disebut baru tiga hari efektif bekerja di kapal sebelum penangkapan terjadi.


Hotman menjelaskan, dalam persidangan kapten kapal mengakui bahwa Fandi sempat berulang kali menanyakan isi muatan, dan dijawab bahwa barang tersebut adalah “uang dan emas”.


Ia juga mempertanyakan logika penyelundupan narkotika dengan nilai yang disebut mencapai Rp4 triliun dipercayakan kepada kru yang baru direkrut dan belum dikenal lama.


Kasus penyelundupan sabu seberat 1.995.130 gram ini kini telah memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Batam. Jaksa menuntut pidana mati terhadap terdakwa, sementara tim kuasa hukum menilai unsur pengetahuan dan kesengajaan belum terbukti secara sah.


Komisi III DPR RI menerima aspirasi keluarga dan kuasa hukum dalam forum RDPU sebagai bagian dari fungsi pengawasan, tanpa mengintervensi proses peradilan yang sedang berjalan.


Sidang masih berlangsung dan putusan akhir akan ditentukan oleh majelis hakim berdasarkan seluruh fakta persidangan.


#HotmanParis #KomisiIII #KasusNarkotika #BeritaHukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pimpinan Tertinggi Iran Ali Khamenei Tewas Dalam Serangan Udara di Teheran

Anggota DPR RI Sigit K Yunianto Angkat Bicara Terkait Dugaan Penembakan Terhadap Warga Desa Baronang Saat Aksi Unjuk Rasa.

Iran Balas Serang Israel Dengan Meluncurkan Rudal.