Pelarian Berakhir di Sumatera Utara: DPO Kasus Narkotika Bima Ditangkap
Ungkapperistiwa-news - JAKARTA – Upaya pelarian Erwin Iskandar alias Ko Erwin berakhir di perairan Tanjungbalai, Sumatera Utara, Kamis (26/2). Tim gabungan Bareskrim Polri mengamankannya saat berada di atas kapal yang diduga hendak digunakan untuk menyeberang secara ilegal ke Malaysia.
Erwin merupakan buronan dalam perkara dugaan peredaran narkotika di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat. Ia masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah penyidikan mengungkap dugaan keterlibatannya dalam jaringan distribusi skala besar.
Kasus ini mencuat ke perhatian nasional setelah penyidik menemukan indikasi aliran dana sekitar Rp2,8 miliar. Dana tersebut diduga mengalir kepada sejumlah oknum mantan pejabat kepolisian di wilayah Bima, termasuk eks Kapolres dan eks Kasat Resnarkoba, untuk memfasilitasi aktivitas ilegal jaringan tersebut.
Aspek ini menjadi titik krusial karena menyentuh dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam struktur penegakan hukum daerah.
Berdasarkan keterangan resmi, tim memperoleh informasi intelijen terkait rencana pelarian melalui jalur laut Sumatera Utara, yang kerap digunakan sebagai akses tidak resmi menuju negara tetangga.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka disebut sempat melakukan perlawanan. Aparat menyatakan melakukan “tindakan tegas dan terukur” pada bagian kaki untuk melumpuhkan tersangka sesuai prosedur.
Pada Jumat (27/2), Erwin tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, dengan pengawalan ketat dan menggunakan kursi roda akibat luka di kakinya. Dua orang lainnya berinisial A dan R turut diamankan karena diduga membantu pelarian.
Erwin dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana dalam regulasi tersebut mencakup hukuman penjara berat hingga maksimal sesuai klasifikasi tindak pidana yang disangkakan.
Penangkapan ini dipandang sebagai pintu masuk untuk:
Menelusuri sisa jaringan distribusi yang masih aktif
Mendalami dugaan keterlibatan pihak internal
Menguji komitmen institusi terhadap reformasi dan akuntabilitas
Perkara masih dalam tahap pengembangan. Penyidik membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan, baik dari jaringan eksternal maupun pihak yang diduga menyalahgunakan jabatan.

Komentar
Posting Komentar