KPK Resmi Melakukan Penahanan Menteri Agama 2020-2024 Dalam Dugaan TPK Terkait Kuota Haji.
Ungkapperistiwa-news - Jakarta, - KPK melakukan penahanan terhadap tersangka YCQ selaku Menteri Agama periode 2020-2024 terkait dugaan tindak pidana korupsi pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023-2024. (14/03/26).
Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan IAA (Staf Khusus Menteri Agama) sebagai tersangka. YCQ diduga melakukan pengondisian dengan menggeser dan mengubah komposisi kuota haji tambahan dari Arab Saudi."Ungkapnya.
Perubahan ini dilakukan pada 8.000 kuota haji tambahan di tahun 2023 dan 20.000 kuota haji tambahan di tahun 2024. Atas perbuatan melawan hukum tersebut, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian keuangan negara yang timbul mencapai Rp622 M." Ucapnya.
KPK juga telah menyita berbagai aset lebih dari 100 Milyar diantaranya : Uang Rp 22 Milyar, USD 3,7 juta, SAR 16000, 4 unit mobil, dan 5 bidang tanah beserta bangunan" Paparnya.
Menurut KPK RI penyidikan perkara ini juga telah diuji dalam praperadilan di pengadilan negeri Jakarta selatan. Hakim telah memutuskan menolak seluruh permohonan YCQ, sehingga proses penyidikan yang dilakukan KPK dinyatakan sah dan memenuhi ketentuan formil sesuai peraturan perundangan yang berlaku,"Tegasnya.
Langkah KPK dalam mengusut dugaan korupsi pembagian kuota haji juga menjadi pemantik untuk perbaikan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji, serta demi melindungi hak para jemaah haji."Pungkasnya.
#.Kuotahaji
#.KPKRI


Komentar
Posting Komentar