Selama Periode Libur Lebaran dan Perayaan Nyepi Aturan Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan.

 



Ungkapperistiwa-news - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan sementara aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta selama periode libur Lebaran dan perayaan Nyepi. Kebijakan tersebut berlaku mulai 18 hingga 24 Maret 2026.


Dengan ditiadakannya kebijakan ini, masyarakat dapat menggunakan kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap tanpa pembatasan selama periode tersebut.


Seperti diketahui, aturan ganjil genap di Jakarta biasanya diberlakukan di 25 ruas jalan utama di berbagai kawasan ibu kota. Beberapa ruas jalan tersebut antara lain Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, hingga Jalan Panglima Polim. 

Selain itu, aturan yang sama juga berlaku di Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S. Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan M.T. Haryono, Jalan H.R. Rasuna Said, serta Jalan D.I. Panjaitan.


Kemudian, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Timur, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, serta Jalan Gunung Sahari juga termasuk dalam daftar ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem ganjil genap.

#.Lalulintas

#.Ganjilgenap

#.Jakarta


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pimpinan Tertinggi Iran Ali Khamenei Tewas Dalam Serangan Udara di Teheran

Anggota DPR RI Sigit K Yunianto Angkat Bicara Terkait Dugaan Penembakan Terhadap Warga Desa Baronang Saat Aksi Unjuk Rasa.

Iran Balas Serang Israel Dengan Meluncurkan Rudal.