Presiden Prabowo Perintahkan Penindakan Tegas Korporasi yang Terlibat Karhutla

 



Jakarta, 9 September 2026 – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diduga dilakukan secara sengaja oleh pihak-pihak tertentu, termasuk korporasi yang membuka lahan perkebunan dengan cara membakar. Penegasan tersebut disampaikan Presiden dalam rapat terbatas mengenai perkembangan penanganan bencana alam pada Senin (7/9).

Dalam arahannya, Presiden meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk terus melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap penyebab kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Presiden menyoroti adanya indikasi lahan yang terbakar kemudian berubah menjadi kawasan perkebunan dalam waktu yang relatif singkat.

Presiden menilai kondisi tersebut perlu diusut secara serius guna memastikan apakah kebakaran terjadi akibat faktor alam atau merupakan tindakan yang disengaja untuk kepentingan tertentu.

"Tolong diselidiki terus dan saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya," tegas Presiden dalam rapat tersebut.

Presiden juga meminta aparat penegak hukum tidak ragu mengambil langkah hukum terhadap perusahaan maupun pihak lain yang terbukti terlibat dalam praktik pembakaran lahan. Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, transportasi udara, serta citra Indonesia di tingkat internasional.

Arahan Presiden tersebut sejalan dengan upaya pemerintah yang saat ini terus memperkuat penanganan karhutla di sejumlah daerah terdampak, khususnya di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah, TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta berbagai instansi terkait terus melakukan langkah mitigasi, pemadaman, hingga penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Pemerintah menegaskan bahwa tidak akan memberikan toleransi terhadap pihak mana pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum terkait kebakaran hutan dan lahan. Transparansi dalam proses penyelidikan serta penindakan yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap perlindungan terhadap lingkungan hidup dapat semakin diperkuat, sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dari dampak kabut asap dan kerusakan ekosistem akibat kebakaran hutan dan lahan.


( SANDI )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pimpinan Tertinggi Iran Ali Khamenei Tewas Dalam Serangan Udara di Teheran

Anggota DPR RI Sigit K Yunianto Angkat Bicara Terkait Dugaan Penembakan Terhadap Warga Desa Baronang Saat Aksi Unjuk Rasa.

Iran Balas Serang Israel Dengan Meluncurkan Rudal.