BSU 2026 Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja, Ini Kriteria yang Perlu Diketahui
JAKARTA — Pemerintah kembali menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja pada triwulan IV 2026. Bantuan tersebut direncanakan diberikan untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026 dengan total nilai mencapai Rp900 ribu bagi setiap penerima.
Rencana pemberian BSU tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Airlangga menjelaskan, BSU diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan. Namun, mekanisme penyalurannya direncanakan dilakukan sekaligus untuk tiga bulan sehingga total bantuan yang diterima pekerja mencapai Rp900 ribu.
"Di mana bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan dan per bulannya sebesar Rp300.000," ujar Airlangga.
Program tersebut ditargetkan menyasar sekitar 13,3 juta pekerja. Pemerintah memperkirakan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan BSU mencapai hampir Rp12 triliun.
Kriteria Penerima BSU 2026
Meski pemerintah telah menyampaikan besaran dan sasaran program, kriteria penerima BSU triwulan IV 2026 belum diumumkan secara lengkap dalam aturan khusus BSU 2026.
Karena itu, pekerja belum dapat memastikan dirinya sebagai penerima hanya berdasarkan ketentuan tahun sebelumnya.
Sebagai gambaran, persyaratan BSU tahun 2025 yang diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU), sesuai batas waktu kepesertaan yang ditentukan dalam aturan.
3. Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan, dengan ketentuan khusus bagi wilayah yang memiliki upah minimum di atas batas tersebut.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
5. Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum BSU disalurkan.
Ketentuan tersebut merupakan kriteria BSU 2025 yang dapat menjadi gambaran, bukan kepastian bahwa seluruh persyaratan tersebut akan diterapkan dengan redaksi yang sama pada BSU 2026.
BSU 2026 Cair Kapan?
Pemerintah telah menyebut periode BSU 2026 untuk Oktober hingga Desember 2026. Namun, hingga saat ini belum terdapat tanggal pencairan pasti yang diumumkan secara lengkap.
Skema yang disampaikan pemerintah adalah:
- Oktober 2026: Rp300 ribu
- November 2026: Rp300 ribu
- Desember 2026: Rp300 ribu
- Total: Rp900 ribu
Bantuan tersebut direncanakan diberikan sekaligus untuk tiga bulan.
Cara Cek Penerima BSU 2026
Pekerja perlu berhati-hati terhadap situs atau pesan berantai yang menawarkan pendaftaran BSU dengan meminta data pribadi.
Untuk informasi resmi, masyarakat dapat memantau kanal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan.
Laman BSU Kemnaker yang digunakan pada program sebelumnya adalah:
"Laman resmi BSU Kemnaker" (https://reference-url-citation.invalid/4)
Namun, laman tersebut saat ini masih memuat informasi BSU 2025, sehingga pekerja sebaiknya menunggu pembaruan resmi untuk mekanisme pengecekan BSU 2026.
Waspada Penipuan Mengatasnamakan BSU
Masyarakat juga diminta tidak sembarangan membuka tautan yang mengatasnamakan program BSU 2026.
Pekerja sebaiknya tidak memberikan NIK, nomor rekening, kode OTP, PIN, kata sandi, maupun data pribadi lainnya melalui tautan yang tidak berasal dari kanal resmi pemerintah.
Informasi mengenai persyaratan, mekanisme pengecekan, jadwal, dan penyaluran BSU 2026 perlu menunggu pengumuman resmi pemerintah.
Dengan target sekitar 13,3 juta pekerja dan anggaran hampir Rp12 triliun, BSU triwulan IV 2026 menjadi salah satu program pemerintah untuk memberikan dukungan kepada pekerja pada periode akhir tahun.
(Redaksi)

Komentar
Posting Komentar