Kementerian Imipas Rekomendasikan Pencabutan Pembebasan Bersyarat Indra Kenz




JAKARTA, 5 Oktober 2026 — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) mengambil langkah tegas terhadap terpidana kasus penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.


Kementerian Imipas merekomendasikan pencabutan pembebasan bersyarat (PB) yang baru diterima Indra Kenz pada 24 September 2026. Rekomendasi tersebut disampaikan setelah tim investigasi menemukan sejumlah dugaan pelanggaran terkait fasilitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, serta indikasi kejanggalan dalam proses pemberian remisi.


Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan mengonfirmasi langkah tersebut saat memberikan keterangan di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).


“Ya, kita cabut [bebas bersyaratnya] karena ada proses remisinya yang tidak benar,” ujar Rudi Setiawan.


Temuan Fasilitas Kunjungan Eksklusif


Rudi menjelaskan, tim investigasi menemukan adanya perubahan fungsi sejumlah fasilitas di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong yang tidak sesuai dengan peruntukannya.


Salah satu fasilitas yang menjadi temuan adalah area guest house. Menurut Rudi, fasilitas tersebut sebelumnya digunakan sebagai gudang penyimpanan barang serta kantor sarana asimilasi dan edukasi.


Namun, fasilitas tersebut kemudian diubah dan digunakan sebagai tempat menerima kunjungan warga binaan.


“Pihak lapas awalnya menggunakan area guest house sebagai gudang penyimpanan barang serta kantor sarana asimilasi dan edukasi. Tapi kemudian dirubah menjadi guest house. Sumber dana juga dari warga binaan dan digunakan untuk menerima kunjungan. Ketika warga binaan menerima kunjungan dilakukan di tempat tersebut,” kata Rudi.


Temuan tersebut menjadi bagian dari investigasi Kementerian Imipas terhadap pengelolaan fasilitas di Lapas Kelas IIA Cibinong.


Tiga Kontainer di Area Lapas

Selain perubahan fungsi guest house, tim investigasi juga menemukan tiga unit kontainer yang digunakan untuk menyimpan barang di area lapas.

Rudi menyebut ketiga kontainer tersebut tercatat sebagai barang milik negara (BMN). Namun, menurut hasil investigasi, pengadaan atau pengisian barang di dalam kontainer tersebut berasal dari warga binaan.

Salah satu kontainer tersebut diketahui dikuasai dan dimanfaatkan oleh Indra Kesuma alias Indra Kenz."Pungkasnya 


(Redaksi)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pimpinan Tertinggi Iran Ali Khamenei Tewas Dalam Serangan Udara di Teheran

Iran Balas Serang Israel Dengan Meluncurkan Rudal.

Anggota DPR RI Sigit K Yunianto Angkat Bicara Terkait Dugaan Penembakan Terhadap Warga Desa Baronang Saat Aksi Unjuk Rasa.