Malam Ini MK Putus Sengketa Ijazah Gibran, Perkara Denny Indrayana Cs Jadi Sorotan
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang salah satu pokok persoalannya berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu Presiden 2024.
Berdasarkan jadwal yang tercantum dalam laman resmi Mahkamah Konstitusi, pembacaan putusan perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa (6/10/2026) pukul 20.00 WIB.
Sidang akan digelar di ruang sidang lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Perkara tersebut menjadi perhatian publik karena para pemohon mempersoalkan sejumlah aspek yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Hakim MK Minta Semua Pihak Tidak Terjebak Opini
Menjelang pembacaan putusan, rangkaian persidangan dan tahapan pembuktian telah diselesaikan. Para hakim konstitusi kemudian melakukan pendalaman terhadap seluruh materi, bukti, serta keterangan yang disampaikan selama persidangan sebelum mengambil keputusan.
Wakil Ketua MK Saldi Isra sebelumnya meminta seluruh pihak memberikan ruang kepada Mahkamah untuk bekerja secara independen dan tidak terpengaruh oleh berbagai opini yang berkembang di luar persidangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Saldi dalam persidangan pada Jumat (2/10/2026).
Menurutnya, suasana persidangan yang telah dibangun perlu dijaga agar proses pemeriksaan perkara tetap berjalan secara objektif.
"Jadi, enggak usah terlalu terlibat dalam opini yang berhadap-hadapan terus. Itu harus dijagalah suasana yang sudah kita bangun dalam beberapa hari ini," ujar Saldi.
Saldi juga menjelaskan bahwa para hakim konstitusi akan mempelajari bahan-bahan perkara secara mandiri sebelum kembali berkumpul untuk membahas perkara dan menentukan keputusan.
Kuasa Hukum Sebelumnya Mengaku Belum Menerima Undangan
Sementara itu, kuasa hukum para pemohon, Refly Harun, sebelumnya mengaku belum menerima surat undangan dari MK terkait agenda pembacaan putusan.
Hal tersebut disampaikan Refly ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (5/10/2026).
"Belum ada undangan sampai saat ini," ujar Refly.
Ia mengatakan, berdasarkan perhitungan pihaknya, batas waktu penyelesaian perkara tersebut jatuh pada Selasa (6/10/2026).
"Hitungan kami jatuh temponya itu besok (hari ini). Karena kita tahu harus 14 hari kerja sejak permohonan itu diregistrasi," katanya.
Ada Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
Menjelang putusan, perkara tersebut juga diwarnai laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap sejumlah hakim konstitusi.
Ahli hukum tata negara Universitas Jayabaya, M Rullyandi, melaporkan Hakim Konstitusi Suhartoyo, Saldi Isra, dan Arsul Sani ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Jumat (2/10/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi dalam persidangan perkara PHPU yang membahas persoalan keabsahan ijazah Gibran Rakabuming Raka.
Rullyandi kemudian berharap proses persidangan, termasuk pembacaan putusan perkara PHPU tersebut, ditunda sampai terdapat kejelasan mengenai laporan dugaan pelanggaran etik yang telah diajukannya.
MKMK Pastikan Laporan Etik Tidak Mengganggu Perkara PHPU
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menegaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran etik tersebut tidak akan mengganggu proses pemeriksaan perkara PHPU yang berkaitan dengan Gibran Rakabuming Raka.
Palguna menjelaskan, perkara yang diperiksa MKMK dengan perkara PHPU Pilpres 2024 merupakan dua perkara yang berbeda.
"Ini kan dua hal yang berbeda," kata Palguna.
Menurut Palguna, MKMK terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan yang telah diterima untuk menentukan proses selanjutnya.
Dengan demikian, adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap hakim konstitusi tidak serta-merta menghentikan ataupun menunda proses pemeriksaan perkara PHPU di Mahkamah Konstitusi.
Putusan Ditunggu Publik
Pembacaan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 malam ini menjadi salah satu agenda yang mendapat perhatian luas. Putusan MK nantinya akan menentukan sikap Mahkamah terhadap dalil-dalil serta permohonan yang telah diajukan dan diuji dalam persidangan.
Seluruh proses persidangan sebelumnya telah melalui tahapan pemeriksaan, penyampaian dalil, pembuktian, serta pendalaman oleh majelis hakim.
Kini, publik tinggal menunggu pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi yang dijadwalkan berlangsung pada pukul 20.00 WIB.
Putusan tersebut akan menjadi bagian penting dalam proses hukum terkait sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024, khususnya mengenai persoalan yang diajukan para pemohon terkait persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
(Redaksi)

Komentar
Posting Komentar