Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Tersandung Skandal Sel Mewah di Lapas Cibinong

 





JAKARTA — Angin segar pembebasan bersyarat (PB) yang sempat dirasakan terpidana kasus investasi ilegal platform Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, kini berakhir. Status pembebasan bersyarat yang sebelumnya diberikan kepadanya resmi dicabut setelah muncul persoalan terkait dugaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.


Setelah keputusan pencabutan tersebut, Indra Kenz langsung dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Cibinong ke Lapas Kelas I Tangerang.


Kabid Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, mengatakan proses pemindahan berlangsung pada Kamis, 8 Oktober 2026. Menurutnya, Indra Kenz bersikap kooperatif saat menerima keputusan pencabutan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SK PB).


«"Indra Kenz kooperatif, ia mau menerima hasil pencabutan SK PB-nya. Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 WIB dari tempatnya, berangkat menuju Lapas Tangerang, dan tepat pukul 14.30 WIB barusan sudah resmi masuk ke Lapas Kelas 1 Tangerang," ujar Ishadi, Kamis (8/10/2026).»


Tersandung Dugaan Fasilitas Sel Mewah


Pencabutan PB tersebut berkaitan dengan mencuatnya dugaan keberadaan fasilitas khusus atau VIP di Lapas Kelas IIA Cibinong.


Indra Kenz disebut-sebut menempati sebuah kontainer yang diduga telah dimodifikasi dan dilengkapi berbagai fasilitas yang tidak lazim dibandingkan hunian narapidana pada umumnya.


Temuan tersebut menjadi sorotan setelah adanya pengungkapan mengenai fasilitas mewah di lingkungan lapas. Persoalan tersebut kemudian berkembang dan turut menyeret status pembebasan bersyarat yang sebelumnya telah diterima Indra Kenz.


Pihak Ditjenpas kemudian melakukan evaluasi terhadap status PB yang bersangkutan. Hasilnya, keputusan pembebasan bersyarat Indra Kenz dicabut dan yang bersangkutan kembali menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan.


Baru Mendapatkan PB pada September 2026


Indra Kenz sebelumnya mendapatkan pembebasan bersyarat pada 24 September 2026.


Pemberian PB tersebut menjadi bagian dari proses pelaksanaan hak integrasi bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.


Namun, pemberian PB itu ternyata hanya berlangsung singkat. Setelah muncul persoalan terkait dugaan fasilitas khusus di Lapas Cibinong, status PB Indra Kenz kemudian dievaluasi dan akhirnya dicabut.


Dengan pencabutan tersebut, Indra Kenz tidak lagi menjalani program pembebasan bersyarat di luar lapas. Ia kembali ditempatkan di lembaga pemasyarakatan dan dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang.

(Redaksi)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pimpinan Tertinggi Iran Ali Khamenei Tewas Dalam Serangan Udara di Teheran

Iran Balas Serang Israel Dengan Meluncurkan Rudal.

Anggota DPR RI Sigit K Yunianto Angkat Bicara Terkait Dugaan Penembakan Terhadap Warga Desa Baronang Saat Aksi Unjuk Rasa.