Pemkot Bandung Telusuri Dugaan Sewa Ilegal Ruang Dagang di Pasar Ciroyom

 




BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai menelusuri dugaan praktik sewa ilegal ruang dagang di Pasar Ciroyom. Penelusuran dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pengelolaan dan pemanfaatan ruang dagang di salah satu pasar yang dikelola Perumda Pasar Juara tersebut.

Manajemen Perumda Pasar Juara telah diminta melakukan penyelidikan terhadap dugaan transaksi ruang dagang tersebut. Dalam prosesnya, manajemen juga diminta melibatkan aparat penegak hukum guna memastikan pemeriksaan berjalan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, langkah tersebut dilakukan setelah Pemkot Bandung menerima informasi dari Wakil Ketua DPRD Jawa Barat mengenai dugaan transaksi ilegal ruang dagang di Pasar Ciroyom.

Farhan meminta manajemen pasar segera melakukan identifikasi terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Selain itu, seluruh informasi dan fakta yang ditemukan harus dikumpulkan terlebih dahulu sebelum pemerintah menentukan langkah selanjutnya.

“Manajemen pasar langsung diminta untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan ini serta mengumpulkan fakta-fakta yang ada,” ujar Farhan.

Menurutnya, proses penelusuran menjadi penting untuk memastikan duduk perkara sebenarnya. Pemerintah tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh informasi terkait dugaan transaksi tersebut diperiksa dan diverifikasi.

Sebagai langkah awal, manajemen Pasar Ciroyom telah melakukan penyegelan terhadap lokasi yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan ruang dagang.

Penyegelan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga kondisi lokasi sekaligus mengamankan barang dan dokumen yang berpotensi menjadi bagian dari proses pembuktian.

Dengan penyegelan itu, barang maupun dokumen yang berada di lokasi diharapkan tidak dipindahkan atau hilang selama proses penyelidikan berlangsung.

Pemkot Bandung selanjutnya menunggu hasil penelusuran yang dilakukan manajemen Perumda Pasar Juara bersama pihak terkait. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah lebih lanjut apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam pengelolaan ruang dagang.

Pemkot Bandung menegaskan proses tersebut masih berada pada tahap penelusuran. Karena itu, pihak-pihak yang disebut maupun diduga berkaitan dengan transaksi tersebut tetap perlu menunggu hasil pemeriksaan sebelum dapat ditarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.

Pemerintah berharap proses penyelidikan dapat mengungkap fakta secara terang dan memastikan pengelolaan ruang dagang di Pasar Ciroyom berjalan sesuai aturan yang berlaku.

(Redaksi)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pimpinan Tertinggi Iran Ali Khamenei Tewas Dalam Serangan Udara di Teheran

Iran Balas Serang Israel Dengan Meluncurkan Rudal.

Anggota DPR RI Sigit K Yunianto Angkat Bicara Terkait Dugaan Penembakan Terhadap Warga Desa Baronang Saat Aksi Unjuk Rasa.