Polres Cianjur Bongkar Dugaan TPPO Bermodus Eksploitasi Seksual Anak, Dua Orang Jadi Tersangka

 




CIANJUR — Kepolisian Resor Cianjur mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga bermodus eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Dalam pengungkapan tersebut, tiga anak perempuan diduga menjadi korban, sementara dua orang yang diduga berperan sebagai mucikari telah ditetapkan sebagai tersangka.


Kedua tersangka masing-masing berinisial AM (28) dan CC (32). Perkara tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan pada 30 September 2026 mengenai dugaan praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di sebuah guesthouse di kawasan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.


Kapolres Cianjur AKBP Akhmad Alexander Yuriko Hadi mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberantas TPPO, khususnya tindak pidana yang menjadikan anak sebagai sasaran eksploitasi.


“Polres Cianjur telah mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan modus praktik prostitusi terhadap anak di bawah umur. Dalam perkara ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Akhmad Alexander, Senin (5/10/2026).


Diduga Manfaatkan Media Sosial


Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka AM diduga mencari calon pelanggan melalui media sosial dan aplikasi MiChat.


Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan foto profil yang diperoleh dari internet untuk menarik perhatian calon pelanggan. Setelah calon pelanggan menghubungi akun tersebut, tersangka kemudian diduga menawarkan layanan seksual dengan melibatkan anak-anak yang menjadi korban.


Polisi menduga komunikasi melalui aplikasi tersebut digunakan untuk melakukan pembicaraan mengenai layanan, tarif, hingga lokasi pertemuan.


Dalam salah satu transaksi yang berhasil diungkap penyidik, terdapat kesepakatan tarif sebesar Rp1,8 juta untuk layanan yang disebut long time.


Setelah terjadi kesepakatan dan pembayaran dilakukan, pelanggan kemudian diarahkan menuju kamar yang telah disiapkan.


“Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut dengan mengambil sebagian uang yang dibayarkan pelanggan,” kata Akhmad Alexander.


Salah Satu Korban Berusia 15 Tahun


Penyidik juga menemukan dugaan bahwa salah seorang korban yang masih berusia 15 tahun telah mengalami eksploitasi seksual sejak September 2026.


Namun demikian, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa, termasuk peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.


Dalam proses penyidikan, kepolisian telah meminta keterangan dari sejumlah saksi. Pemeriksaan antara lain dilakukan terhadap para korban serta seorang petugas housekeeping yang bekerja di lokasi kejadian.


Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti


Dari pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.


Barang bukti tersebut di antaranya empat unit telepon seluler, satu set pakaian korban, serta uang tunai sebesar Rp1,3 juta.


Barang-barang tersebut selanjutnya digunakan penyidik untuk mendukung proses penyidikan dan mengungkap dugaan jaringan maupun pihak lain yang kemungkinan terlibat.


Penyidikan Masih Berjalan


Polres Cianjur memastikan proses penyidikan masih berlangsung. Polisi terus mendalami pola perekrutan, komunikasi dengan calon pelanggan, aliran uang, serta kemungkinan adanya korban maupun pelaku lain.


Perkara tersebut juga menjadi perhatian serius karena diduga melibatkan anak di bawah umur sebagai korban eksploitasi seksual.


Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur maupun terlibat dalam praktik perdagangan orang dan eksploitasi seksual, termasuk yang dilakukan melalui media sosial dan aplikasi komunikasi.


Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi perdagangan orang, eksploitasi anak, maupun bentuk kekerasan dan kejahatan lainnya terhadap anak.


Identitas dan informasi pribadi para korban anak tidak diungkap untuk melindungi hak serta keselamatan mereka selama proses penanganan perkara berlangsung.


Polres Cianjur masih melakukan pengembangan guna memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(Redaksi)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pimpinan Tertinggi Iran Ali Khamenei Tewas Dalam Serangan Udara di Teheran

Iran Balas Serang Israel Dengan Meluncurkan Rudal.

Anggota DPR RI Sigit K Yunianto Angkat Bicara Terkait Dugaan Penembakan Terhadap Warga Desa Baronang Saat Aksi Unjuk Rasa.