Polresta Bandung Bongkar Praktik Pengoplosan Gas 3 Kg ke Tabung Portable, Ribuan Tabung Disita

 




BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung membongkar praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram yang dipindahkan atau disuntikkan ke dalam tabung gas portable untuk kemudian diperjualbelikan.


Praktik ilegal tersebut terungkap di wilayah Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Polisi mengamankan seorang pria berinisial UA (33) yang diduga merupakan pemilik sekaligus pengelola usaha pemindahan gas bersubsidi tersebut.


Kapolresta Bandung Kombes Tri Suhartanto mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan dan informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengisian gas secara ilegal di kawasan Bojongsoang.


“Kami dari jajaran Polresta Bandung, dari Satreskrim, menyampaikan rilis terkait penyalahgunaan gas bersubsidi yang dibuat dan dimasukkan ke portable untuk diperjualbelikan secara offline maupun online,” ujar Tri saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (5/10/2026).


Satu Tabung 3 Kg Diubah Menjadi 12 Tabung Portable


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka memanfaatkan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram untuk dipindahkan ke sejumlah tabung gas portable.


Setiap satu tabung gas 3 kilogram dapat digunakan untuk mengisi sekitar 12 tabung gas portable.


“Dalam satu hari dia bisa memproduksi dari 12 gas 3 kg, dan dalam sebulan bisa menghasilkan lebih dari 700 tabung,” jelas Tri.


Polisi menyebut aktivitas tersebut telah menghasilkan ribuan tabung gas portable yang siap dipasarkan. Barang tersebut kemudian dijual kepada masyarakat maupun pelaku usaha yang membutuhkan gas portable.


Dipasarkan Online hingga Ditawarkan ke Restoran


Untuk memasarkan produknya, tersangka menggunakan sejumlah metode. Selain menjual secara langsung, gas portable tersebut juga dipasarkan melalui platform daring atau online.


Pelaku bahkan menawarkan produk tersebut secara langsung ke sejumlah tempat usaha kuliner, termasuk restoran.


Salah satu daya tarik yang digunakan pelaku untuk mendapatkan pembeli adalah harga jual yang berada di bawah harga pasar.


“Tentu saja di bawah harga pasaran, sehingga pengguna yang menggunakan gas portable ini tertarik karena harganya di bawah pasaran,” kata Tri.


Polisi menduga strategi tersebut membuat produk hasil penyalahgunaan gas bersubsidi itu lebih mudah diterima oleh konsumen.


Ribuan Tabung Diamankan


Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi tidak hanya mengamankan tersangka UA. Petugas juga telah memeriksa enam orang saksi yang merupakan pekerja di lokasi pengolahan.


Dari tempat kejadian perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:


- 46 tabung gas elpiji 3 kilogram berisi

- 33 tabung gas elpiji 3 kilogram kosong

- 3.763 tabung gas portable hasil olahan

- 2.735 tabung gas portable kosong


Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.


Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara


Atas perbuatannya, tersangka UA dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.


“Pelaku diancam hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar,” ujar Tri.


Polisi masih melakukan pendalaman terhadap aktivitas tersebut, termasuk terkait jaringan distribusi dan pemasaran gas portable hasil pemindahan gas bersubsidi.


Disdagin Kabupaten Bandung Perketat Pengawasan


Pengungkapan kasus tersebut mendapat apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Bandung.


Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bandung Yayan Suheryan mengapresiasi langkah tegas kepolisian dalam menghentikan praktik penyalahgunaan komoditas bersubsidi.


“Mengapresiasi telah berhasil mengantisipasi bergesernya perilaku negatif dari warga Kabupaten Bandung berkaitan dengan aktivitas melawan hukum,” ujar Yayan.


Menurut Yayan, temuan tersebut menjadi informasi penting bagi Disdagin Kabupaten Bandung untuk memperkuat pengawasan terhadap distribusi gas elpiji bersubsidi, khususnya dalam proses rekomendasi izin bagi pangkalan dan agen.


“Kami dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian, ini satu informasi yang sangat berharga untuk kami laporkan dan kita antisipasi ke depan,” katanya.


Yayan menegaskan, pihaknya akan lebih selektif dalam memberikan rekomendasi terkait pengisian gas bersubsidi bagi pangkalan maupun agen yang selanjutnya menjadi bahan pengajuan kepada Pertamina.


“Kami akan lebih selektif memberikan izin ke Pertamina berkaitan dengan surat keterangan bahwa yang bersangkutan adalah melakukan pengisian gas bersubsidi,” tandasnya.


(Redaksi)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pimpinan Tertinggi Iran Ali Khamenei Tewas Dalam Serangan Udara di Teheran

Iran Balas Serang Israel Dengan Meluncurkan Rudal.

Anggota DPR RI Sigit K Yunianto Angkat Bicara Terkait Dugaan Penembakan Terhadap Warga Desa Baronang Saat Aksi Unjuk Rasa.