Rumah Kontrakan di Antapani Digeledah Densus 88, Wali Kota Bandung Soroti Pendataan Warga Pendatang
BANDUNG — Sebuah rumah kontrakan di kawasan Antapani, Kota Bandung, digeledah oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada Jumat, 2 Oktober 2026. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan pengungkapan dugaan jaringan tindak pidana terorisme.
Peristiwa tersebut turut menjadi perhatian Pemerintah Kota Bandung. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengaku melakukan evaluasi terhadap sistem pendataan warga pendatang, khususnya mereka yang tinggal di rumah kontrakan maupun tempat kos.
Farhan menyebut kejadian tersebut menjadi evaluasi bagi aparat kewilayahan agar lebih aktif memastikan setiap warga pendatang yang tinggal di wilayahnya tercatat dan dilaporkan.
Ia mengatakan telah menegur ketua RW hingga lurah setempat terkait persoalan pendataan tersebut.
"Jadi, pada dasarnya saya waktu itu menekankan, baik kepada lurah maupun RW, serta pengelola kos-kosan atau kontrakan, agar jangan sampai lalai melaporkan setiap penghuni yang baru," ujar Farhan, Senin, 5 Oktober 2026.
Menurut Farhan, pengelola rumah kontrakan juga telah ditegur karena dinilai tidak melaporkan adanya penghuni baru kepada aparat kewilayahan.
Ia meminta jajaran RW dan kelurahan tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat, tetapi proaktif melakukan pemantauan dan pendataan warga yang baru tinggal di wilayah masing-masing.
"Saya pun menegur keras kepada Pak RW. Ketika saya tanya, Pak RW bilang, 'Aduh, da teu ngalapor-lapor, nya RW-na nu hideung (yang bergerak) gitu. Lurahnya juga sama, saya tegur keras,'" katanya.
Farhan menegaskan tidak boleh kembali terjadi kelalaian dalam pendataan warga pendatang. Pemerintah Kota Bandung, kata dia, akan memberikan surat peringatan apabila kewajiban pelaporan warga pendatang tidak dilakukan.
Selain peringatan, sanksi administratif juga dapat diberikan apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pendataan warga.
"Iya, nggak boleh ada alasan kecolongan lagi itu. Gitu," ujar Farhan.
Densus 88 Tangkap 12 Orang
Sebelumnya, penggeledahan rumah kontrakan di kawasan Antapani tersebut dilakukan setelah Densus 88 Antiteror Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana terorisme pada Jumat pekan lalu.
Rumah kontrakan tersebut disebut dihuni oleh salah satu terduga teroris yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Myndra Eka Wardhana mengatakan pihaknya telah menangkap 12 orang yang tersebar di sejumlah wilayah, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.
"Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah, juga jaringan terorisme lainnya," kata Myndra dalam keterangan resminya.
Kedua belas orang tersebut masing-masing berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), J (36), MF (37), AF (26), dan MW (42).
Densus 88 menyebut dugaan peran para tersangka berbeda-beda. Di antaranya berkaitan dengan konsolidasi jaringan, kegiatan pelatihan, penyebaran propaganda, serta rekrutmen yang dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan sejumlah tersangka dalam pemufakatan tindak pidana terorisme.
Terhubung Lintas Wilayah
Dalam proses penyidikan, Densus 88 mengungkap adanya dugaan hubungan antartersangka yang berada di sejumlah wilayah.
Keterhubungan tersebut, antara lain, diduga berlangsung melalui pertemuan secara daring yang berkaitan dengan proses indoktrinasi, konsolidasi jaringan, dan aktivitas pembinaan.
"Hasil penyidikan sementara menunjukkan adanya keterhubungan antar tersangka lintas wilayah, khususnya melalui kegiatan pertemuan secara daring, dari indoktrinasi, konsolidasi jaringan dan aktivitas pembinaan," ujar Myndra.
Penyidik juga menemukan dugaan adanya aktivitas pelatihan yang berkaitan dengan militansi terorisme. Aktivitas tersebut antara lain berupa latihan fisik dan latihan menembak.
Selain melakukan penangkapan, Densus 88 kemudian melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
Pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka juga dilakukan untuk mendalami jaringan serta hubungan antara para pihak yang telah diamankan.
Penyidikan Masih Berlanjut
Densus 88 menyatakan proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterkaitan para tersangka dengan individu maupun jaringan lainnya.
Langkah penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya aparat dalam melakukan pencegahan dini terhadap potensi tindak pidana terorisme, termasuk membatasi aktivitas konsolidasi jaringan, propaganda, rekrutmen, pembinaan, maupun peningkatan kemampuan yang berpotensi mengarah pada tindakan kekerasan.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bandung menempatkan persoalan pendataan warga pendatang sebagai salah satu bagian dari upaya meningkatkan kewaspadaan di tingkat kewilayahan.
Pemkot Bandung meminta jajaran kelurahan, RW, serta pengelola rumah kontrakan dan kos untuk lebih tertib dalam melaporkan keberadaan penghuni baru. Pendataan tersebut diharapkan dapat membantu aparat kewilayahan mengetahui dinamika kependudukan sekaligus memperkuat koordinasi apabila ditemukan persoalan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Dengan adanya evaluasi tersebut, Pemkot Bandung menegaskan pentingnya peran aktif aparat kewilayahan dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian serta ketentuan hukum yang berlaku
(Redaksi)

Komentar
Posting Komentar