Terungkap! Miras di Rumah Mewah Lapas Cibinong Milik Terpidana Korupsi Jimmy Masrin, Bukan Kasi Kamtib
![]() |
| Irjen Kemenimipas Komjen Rudi Setiawan membantah isu yang menyebut minuman keras di rumah mewah Lapas Cibinong merupakan milik pejabat lapas |
JAKARTA — Polemik temuan minuman keras (miras) di sebuah rumah mewah di dalam lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mulai menemukan titik terang.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Kemenimipas), Komjen Rudi Setiawan, mengungkap bahwa minuman keras yang ditemukan dalam inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI bukan milik Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) Lapas Cibinong, Adi Nugroho Nur Wichaksono.
Menurut hasil investigasi internal Kemenimipas, miras tersebut merupakan milik warga binaan bernama Jimmy Masrin, yang juga disebut menempati rumah mewah tersebut.
Temuan tersebut sebelumnya diketahui setelah tim Ombudsman RI melakukan sidak ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu, 23 September 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, tim menemukan sejumlah fasilitas dan barang mewah, termasuk minuman keras, di salah satu bangunan yang berada di lingkungan lapas.
Bantah Miras Milik Kasi Kamtib
Rudi menegaskan bahwa hasil investigasi Kemenimipas membantah informasi yang sebelumnya beredar bahwa minuman keras tersebut merupakan milik pejabat Lapas Cibinong.
Ia menyebut, barang tersebut justru berkaitan dengan warga binaan yang menempati rumah tersebut.
"Masalah minuman keras, hasil dari investigasi kami bahwa barang tersebut bukanlah milik sebagaimana yang disebutkan, Kasi Kamtib atas nama Adi Nugroho Nur Wichaksono," kata Rudi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/10/2026).
"Melainkan, milik warga binaan yang menempati rumah tersebut yang sebagaimana sudah terlihat di pas fotonya, itu atas nama Jimmy Masrin," lanjutnya.
Sosok dalam Rekaman Ombudsman Disebut Jimmy Masrin
Rudi juga mengungkap bahwa sosok yang sempat terekam kamera tim Ombudsman RI ketika melakukan sidak di lokasi tersebut merupakan Jimmy Masrin.
Tak hanya minuman keras, Rudi menyatakan berbagai perabotan mewah yang berada di dalam rumah tersebut juga disebut sebagai milik Jimmy Masrin.
"Jadi barang-barang yang di sana milik Pak Jimmy Masrin dan yang terlihat di kamera adalah milik Pak Jimmy Masrin," ujar Rudi.
Pernyataan tersebut sekaligus memberikan klarifikasi terhadap informasi yang sebelumnya berkembang mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan barang-barang mewah di dalam lingkungan Lapas Cibinong.
Jimmy Masrin Terpidana Kasus Korupsi LPEI
Jimmy Masrin diketahui merupakan terpidana perkara korupsi terkait pemberian kredit fiktif dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Dalam perkara tersebut, Jimmy Masrin dijatuhi hukuman delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Desember 2025.
Namanya kemudian kembali menjadi perhatian publik setelah hasil sidak Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong mengungkap keberadaan rumah dengan fasilitas dan perabotan mewah di lingkungan lapas.
Kemenimipas Dalami Temuan
Pengungkapan mengenai kepemilikan miras dan barang-barang mewah tersebut menjadi bagian dari proses investigasi yang dilakukan Kemenimipas setelah temuan Ombudsman RI.
Keterangan resmi Rudi juga menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap kepemilikan barang serta pihak yang menempati rumah tersebut.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, isu yang sebelumnya mengaitkan kepemilikan minuman keras dengan Kasi Kamtib Lapas Cibinong dinyatakan tidak sesuai dengan hasil investigasi Kemenimipas.
Meski demikian, keberadaan barang-barang mewah dan minuman keras di lingkungan lembaga pemasyarakatan tetap menjadi sorotan serius terkait pengawasan, keamanan, serta penerapan aturan bagi warga binaan.
Publik kini menunggu tindak lanjut Kemenimipas terhadap hasil pemeriksaan tersebut, termasuk langkah penegakan disiplin dan evaluasi pengawasan di Lapas Kelas IIA Cibinong.
(Redaksi)

Komentar
Posting Komentar